Seputarperak.com- Masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di wilayah hukum Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Hal ini pula yang disikapi personil Polsek Pabean Cantikan bersama instansi samping dengan melakukan tindakan tegas, Sabtu malam, 2 Mei 2020.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Hadiri Penandatanganan Komitmen Bersama 3 Kepala Daerah
Saat itu beberapa warung kopi (Warkop) yang masih nekat melayani pembeli yang makan di tempat serta tidak mematuhi aturan jam malam, langsung didatangi dan dilakukan pembubaran.
Diantaranya seperti yang dilakukan di Warkop Jalan Karet, Jalan Samudera dan Jalan Waspada.
Baca Juga: Hari Terakhir PSBB, Polres Tanjung Perak Tetap Gelar Patroli Skala Besar di Warkop & Cafe
Selain melakukan pembubaran, personil Polsek Pabean Cantikan, Satpol PP dan TNI juga membalikkan meja dan kursi Warkop, sekaligus menegur pemilik tempat tersebut untuk tidak lagi melayani pembeli yang makan dan minum di tempat karena hal tersebut menyalahi aturan PSBB.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Mellysa Amalia, SH, S.I.K, setiap malam hari pihaknya bersama instansi samping terus berkeliling untuk memantau penerapan PSBB di wilayahnya.
Baca Juga: Panit Binmas Polsek Asemrowo Tekankan Protokol Pencegahan Covid-19 Ke Takmir Masjid
“Jika ditemukan masih ada pelanggaran, termasuk Warkop yang nekat melayani pembeli yang makan dan minum di tempat atau melanggar jam malam, kami akan berikan tindakan tegas,” terangnya. (hum)
Editor : Redaksi