Seputarperak.com- Pembubaran kerumunan dan patroli di warung kopi (Warkop) warung makan terus dilakukan Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam rangka menegakkan aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Salah satunya seperti yang dilakukan personil Polsek Krembangan, Minggu malam, 3 Mei 2020.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Hadiri Penandatanganan Komitmen Bersama 3 Kepala Daerah
Adapun sasaran pembubaran diantaranya dilakukan di Warkop Alif di Jalan Tambak Asri, Warkop Bejo Jalan Gresik dan warung makan Mbok Rondo di Jalan Tambakasri.
Baca Juga: Hari Terakhir PSBB, Polres Tanjung Perak Tetap Gelar Patroli Skala Besar di Warkop & Cafe
Selain membubarkan pengunjung, personil Polsek Krembangan juga memerintahkan agar Warkop dan warung makan segera tutup, karena sudah masuk ketentuan jam malam, yaitu melebihi pukul 21.00.
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, kegiatan pembubaran dan patroli ini terus dilakukan rutin setiap hari, termasuk terhadap kerumunan orang di jalan-jalan dan kampung-kampung.
Baca Juga: Panit Binmas Polsek Asemrowo Tekankan Protokol Pencegahan Covid-19 Ke Takmir Masjid
“Dimana ada kerumunan pasti kami bubarkan. Semua ini kami lakukan untuk kepentingan bersama, terutama dalam penerapan PSBB yang saat ini masih berjalan,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi