Seputarperak.com- Penempelan pamflet aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dilakukan Ipda Eko Mutaghfirin, Panit Binmas Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di sejumlah warung makan di wilayahnya, Rabu malam, 6 Mei 2020.
Diantaranya seperti yang dilakukan di warung makan milik Bapak Imron di Jalan Margomulyo.
Baca Juga: Babinkamtibmas Sidotopo Sosialisasikan Pelaksanaan PSBB
Tertulis dalam pamflet tersebut tentang pemberlakuan jam malam, dimana usaha warung dibatasi hanya buka sampai pukul 21.00.
Selain itu dalam paflet yang tertempel di salah satu sudut warung juga tertulis himbauan waspada kerawanan. Termasuk tindak kriminalitas 3C (Curat, Curas dan Curanmor), kecelakaan, orang meninggal mendadak serta aksi tawuran dan balap liar.
Baca Juga: Panit Binmas Polsek Krembangan Sampaikan Himbauan Protokol Kesehatan & Rencana Pelaksanaan PSBB
Saat itu Ipda Eko menyampaikan agar Bapak Imron tidak segan-segan menghubungi command centre Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam pamflet yakni di nomor 081913707070 jika melihat atau menjumpai hal-hal negatif tersebut.
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, sosialisasi pemberlakuan jam malam terus dilakukan oleh pihaknya, demi suksesnya pelaksanaan PSBB.
“Selain di warung makan, kami juga terus sosialisasi ke kampung-kampung. Baik secara langsung maupun lewat penempelan pamflet pamflet,” terangnya. (hum)
Editor : Redaksi