Seputarperak.com- Operasi gabungan penertiban penggunaan masker digelar Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan instansi samping, Jumat malam, 10 Juli 2020.
Operasi gabungan ini diikuti Ipda Edi Murbitah dan beberapa personil Polsek Krembangan dari lintas Unit.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Patroli Skala Besar Bareng TNI
Sementara dari instansi samping diikuti Kasat Pol PP dan beberapa anggota, petugas Linmas Kota Surabaya, petugas Linmas Kelurahan Perak Barat, petugas Linmas Kelurahan Dupak dan petugas Linmas Kelurahan Morokrembangan.
Adapun sasaran kegiatan ini yaitu sejumlah warung kopi (Warkop) yang ada di wilayah hukum Polsek Krembangan.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak & Personil TNI, Gelar Operasi Cipkon di Terowongan Suramadu
Diantaranya adalah Warkop Bagong Jalan Rembang Utara, Warkop Muntaz Jalan Dupak Bangunsari, para pengguna jalan di Jalan Dupak Bangunsari Tengah, Warkop Tanjung di Jalan Tanjung Sadari, Warkop Green di Jalan Tanjung Sadari, Warkop Surabaya Coffee di Jalan Tanjung Sadari dan Warkop Toger di Jalan Perak Barat.
Dalam kegiatan ini didapatkan 5 orang yang tidak menggunakan masker. Mereka lalu diberikan sanksi disiplin berupa push up dan penyitaan KTP.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Bersama TNI, Gelar Operasi Cipkon Gabungan
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, operasi penertiban penggunaan masker ini dilaksanakan untuk menegakkan Perwali nomor 28 tahun 2020 Tentang Tatanan Normal Baru.
“Masih ditemukan ada masyarakat yang tidak memakai masker. Padahal, sosialisasi dan himbauan sudah sering kami lakukan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi