Seputarperak.com- Kapolsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Esti Setija Oetami, SH, memimpin sosialisasi Perwali nomor 33 Tahun 2020 di beberapa tempat bersama instansi samping, Jumat malam, 24 Juli 2020.
Kegiatan yang mulai dilaksanakan pukul 22.00 diikuti sebanyak 30 personil gabungan dari Polsek Kenjeran, Satpol PP, Linmas dan TNI.
Baca Juga: Polsek Semampir Lakukan Operasi Penertiban Masker di Jalan KH Mas Mansyur
Turut serta Panit Binmas Ipda Dwi Rahardjo dan Aiptu Puji Sugiarto Babinkamtibmas Kedung Cowek, Babinsa dan Kasi Trantib Kecamatan Bulak Bapak Nyoto.
Adapun tempat-tempat yang didatangi yaitu Warkop Big Bos di Jalan Nambangan, Warkop Wakwaw di Jalan Nambangan, Warkop Now di Jalan Nambangan dan Warkop Pojok 138 di Jalan Kedinding Lor.
Baca Juga: Polsek Kenjeran Gelar Operasi Penertiban Masker Bersama Satpol PP di Sejumlah Warkop
Saat itu kepada para pemilik tempat usaha tersebut disampaikan agar segera tutup sesuai Perwali nomor 33 Tahun 2020 mengenai pemberlakuan jam malam dalam rangka pelaksanaan Tatanan Normal Baru.
Selain melakukan sosialisasi, para personil juga memberikan teguran dan sanksi disiplin kepada pengunjung Warkop yang kedapatan tidak memakai masker.
Baca Juga: Babinkamtibmas Nyamplungan Bersama Kelurahan & Babinsa, Sampaikan Aturan Jam Malam Ke PKL
Diterangkan Kompol Esti, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya mempercepat penanganan Pandemi Covid-19.
“Untuk saat ini kami baru tahap melakukan sosialisasi jam malam. Kedepan jika ada yang melanggar Perwali nomor 33 Tahun 2020 akan kami berikan sanksi,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi