Seputarperak.com- Tindakan disiplin dijatuhkan Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak terhadap personil yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan, Rabu, 9 September 2020.
Pukul 08.00 saat dilakukan operasi di seluruh ruangan Mako, ditemukan satu anggota atas nama Bripda Alifadhil Imam, anggota Satsabhara yang tidak menggunakan masker.
Baca Juga: Polsek Asemrowo & Satpol PP Lakukan Operasi Penertiban Masker di Tambak Mayor
Yang bersangkutan yang sedang mengemban tugas BKO di Command Centre, langsung dijatuhi sanksi disiplin berupa push up sebanyak 20 kali.
Baca Juga: Wakapolsek Kenjeran Pimpin Operasi Penertiban Masker di Jalan Platuk Donomulyo Sore Hari
Dia juga diperingatkan untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama dan wajib menggunakan masker selama bertugas di lingkungan Mako.
Usai dijatuhi sanksi disiplin, Bripda Alifadhil diberikan masker gratis dan diijinkan kembali melanjutkan tugasnya.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Penertiban Masker di Warkop, Berikan Sanksi Disiplin Kepada Pelanggar
Menurut Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anggi Saputra Ibrahim, SH, S.I.K, MH, sanksi disiplin ini diterapkan terhadap personil yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan. Termasuk memakai masker.
“Penindakan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi