Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol keehatan pencegahan Covid-19 terus dilakukan Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk mendisiplinkan masyarakat, khususnya dalam penggunaan masker.
Salah satunya seperti yang dilakukan personil Polsek Semampir bersama instansi samping Selasa malam, 22 September 2020 di Jalan Sultan Iskandar Muda depan Mako.
Kegiatan yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 ini dilaksanakan mulai pukul 20.15.
Adapun personil yang dilibatkan yakni 7 anggota Polsek Semampir, 4 anggota Koramil Semampir dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Untuk sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda, penarik becak, pengendara sepeda motor dan pengendara mobil.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Dalam kegiatan ini didapatkan hasil 8 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker.
Mereka diberikan sanksi teguran dan tilang KTP, yang nantinya dapat diambil kembali setelah 14 hari di kantor Satpol PP Kota Surabaya.
Selain itu para pelanggar juga diberikan masker gratis sambil diingatkan agar selalu menggunakan masker setiap berada di luar rumah.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan ini dilaksanakan rutin setiap hari, yaitu pada pagi dan malam.
“Tujuan kami adalah mendisiplinkan masyarakat agar mereka selalu memakai masker, untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi