Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan atau operasi masker terus dilakukan pagi dan malam hari oleh personil Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan instansi samping sebagai upaya mempercepat memutus rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona di wilayahnya.
Seperti halnya yang dilakukan personil Polsek Pabean Cantikan Sabtu malam, 26 September 2020 bersama Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan anggota Linmas.
Kegiatan yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini dilaksanakan secara mobile mulai pukul 20.30.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran yaitu Jalan Bunguran, Jalan Dukuh dan Jalan KH Mas Mansyur.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Saat itu ditemukan sebanyak 7 pengguna jalan yang tidak menggunakan masker sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Mereka diberikan teguran dan kemudian dipasangkan masker gratis sambil diingatkan untuk selalu menggunakannya setiap berada di luar rumah.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan ini dilaksanakan setiap pagi dan malam, agar masyarakat disiplin dalam memakai masker.
“Dengan masyarakat disiplin memakai masker, maka rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi