Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 digelar Polsek Asemrowo, Polres PelabuhanTanjung Perak di depan kantor Kecamatan Asemrowo, Jalan Asem Raya, Sabtu malam, 26 September 2020.
Operasi penertiban masker ini dilaksanakan pada pukul 19.30 yang diikuti 8 personil Polsek Asemrowo, 1 anggota Koramil Tandes, 6 anggota Satpol PP dan 2 anggota Linmas.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Untuk sasaran operasi adalah para pengguna jalan yang melintas di Jalan Asem Raya. Baik pejalan kaki maupun pengendara kendaraan bermotor.
Saat itu diddapatkan sebanyak 19 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 8 orang diantaranya diberikan sanksi penyitaan KTP oleh Satpol PP dan 11 orang diberikan sanksi sosial berupa push up atau bernyanyi.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan ini adalah upaya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi penggunaan masker.
“Kami harapkan dengan seringnya dilakukan operasi masyarakat menjadi patuh dan disiplin memakai masker, sehingga mereka terhindari dari penularan Covid-19,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi