Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 bersama instansi samping, Sabtu malam, 26 September 2020.
Operasi yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan ini melibatkan personil gabungan dari Satpol PP dan Koramil.
Adapun sasaran operasi yaitu warung kopi (Warkop) Giras Merah Putih di Jalan Babadan Rukun, Warkop Giras Sahabat Java di Jalan Demak, dan Cafe The Max di Hotel Antariksa Jalan Demak.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 19.00 ini bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menggunakan masker.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Pada kesempatan itu didapatkan sebanyak 8 orang pengunjung yang tidak menggunakan masker sesuai protol kesehatan pencegahan Covid-19. Mulai yang tidak memakai masker sama sekali dan yang memakai masker namun pada posisi yang tidak tepat seperti hanya menutupi dagu.
Saat itu para pelanggar diberikan sanksi berupa denda dan penyitaan KTP selama 14 hari untuk diambil di kantor Satpol PP.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan ini rutin dilaksanakan setiap pagi dan malam hari.
“Kami berharap dengan seringnya dilakukan operasi seperti ini, masyarakat menjadi terbiasa dan disiplin dalam memakai masker, sehingga rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi