Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 Minggu malam, 27 September 2020.
Operasi yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini dilaksanakan di Jalan Tambak Asri, depan Balai RW 06 Kelurahan Morokrembanngan.
Kegiatan tersebut dimulai pukul 20.00 dengan sasaran semua orang yang melintas di lokasi.
Adapun jumlah personil yang dilibatkan sebanyak 10 orang, yang terdiri dari 6 anggota Polsek Krembangan, 3 anggota Koramil dan 1 personil Satpol PP.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Selain depan Balai RW 06, operasi protokol keseahtan ini juga dilakukan di warung kopi (Warkop) yang berada di sekitar lokasi.
Dalam kegiatan ini ditemukan sebanyak 15 orang tidak menggunakan masker. Masing-masing 7 diantaranya diberikan sanksi push up, 5 orang diberikan sanksi penyitaan KTP selama 14 hari dan 3 lainnya diberikan sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya dan membacakan teks Pancasila.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, kegiatan operasi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini rutin diadakan setiap hari di lokasi yang berbeda beda.
“Tidak hanya malam hari, kegiatan ini juga kami lakukan pada pagi hari. Tujuannya agar masyarakat terbiasa dan disiplin memakai masker,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi