Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan secara mobile bersama instansi samping, Rabu malam, 30 September 2020.
Kegiatan ini dilakukan mulai pukul 20.30 dengan sasaran pengguna jalan dan pengunjung warung-warung di sepanjang Jalan Wonosari Lor, Jalan Bulak Sari, Jalan Sidotopo Lor dan Jalan Nyamplungan.
Operasi yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan Perda nomor 2 tahun 2020 serta Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan ini diikuti sebanyak 13 personil gabungan.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Mereka terdiri dari 4 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil Semampir dan 6 anggota Satpol PP.
Dari hasil operasi yang dilakukan selama sekitar 2 jam ini, didapatkan 14 orang tidak menggunakan masker. Dimana 10 diantaranya dijatuhi hukuman sosial dengan cara menyapu lokasi sekitar dan 4 lainnya dilakukan penyitaan KTP selama 14 hari.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi ini rutin dilakukan setiap pagi dan malam.
“Kami dan instansi samping saling berkomitmen untuk memutus rantai penyebaran virus corona di wilayah Semampir ini. Karena itulah kegiatan operasi untuk mendisiplinkan masyarakat memakai masker rutin kami laksanakan setiap hari,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi