Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker dilaksanakan Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di sejumlah warung kopi (Warkop), Jumat malam, 2 Oktober 2020.
Kegiatan yang dilaksanakan bersama instansi samping ini dimulai pada pukul 20.30 dan merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Saat itu operasi dilaksanakan oleh 4 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil Semampir, 2 anggota Marinir serta 6 orang anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Untuk sasaran operasi diantaranya yakni Warkop Giras Jalan Karang Tembok, Warkop Digol Jalan Wonokusumo, Giras Bejo Jalan Wonokusumo, Giras Pojok Jalan Tenggumung Karya dan Giras Sangkel Jalan Tenggumung Karya.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Hasil operasi ditemukan sebanyak 5 orang pengunjung yang tidak menggunakan masker.
Masing-masing dilakukan penyitaan KTP dan dibawa ke Puskesmas Jalan Kasuari, untuk dilakukan swab tes guna memastikan mereka bebas dari Covid-19 atau virus corona.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi ini rutin dilaksanakan setiap hari agar masyarakat disiplin dalam memakai masker.
“Kami melaksanakan operasi ini setiap pagi dan malam hari. Ini adalah komitmen kami bersama instansi samping untuk dapat memutus rantai penyebaran virus corona,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi