Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dilaksanakan Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Asem Raya, Sabtu pagi, 3 Oktober 2020.
Operasi ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan dan Perda nomor 2 tahun 2020 serta Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggaran protokol kesehatan.
Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 08.30 ini dipimpin Ipda Muarib, SH, Panit II Reskrim Polsek Asemrowo, diikuti personil gabungan Satpol PP, Linmas dan LPMK.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Adapun sasaran operasi yaitu para pengguna jalan, mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara sepeda angin, penarik becak dan pengendara mobil.
Dalam kegiatan ini ditemukan sebanyak 9 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 4 diantaranya dijatuhi sanksi tilang KTP, sementara 5 lainnya diberikan sanksi fisik berupa push up.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan berupa penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap pagi dan malam hari.
“Tujuan kami adalah untuk mendisiplinkan masyarakat memakai masker, agar mereka terhindar dari penularan Covid-19 atau virus corona,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi