Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan berupa razia masker dilaksanakan Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak secara mobile di Jalan Waspada dan Jalan Siaga, Kelurahan Bongkaran, Sabtu pagi, 3 Oktober 2020.
Kegiatan yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini diikuti personil gabungan anggota Polsek Pabean Cantikan, anggota Koramil Pabean Cantikan dan Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan.
Operasi dimulai pada pukul 09.00 dengan sasaran para pengguna jalan dan pengunjung sejumlah warung kopi (Warkop) yang berada di Jalan Siaga dan Jalan Waspada.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Saat itu didapatkan 5 orang yang tidak menggunakan masker. Mereka dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan set up.
Sesudah itu para pelanggar juga diberikan masker gratis dan diingatkan agar selalu memakai masker untuk mencegah penularan Covid-19 atau virus corona.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan setiap hari di pagi dan malam.
“Tujuan operasi ini adalah untuk mendisiplinkan masyarakat dalam memakai masker, sehingga dapat menekan penyebaran Covid-19,” terangnya. (hum)
Editor : Redaksi