Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan digelar Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Sabtu malam, 3 Oktober 2020.
Kegiatan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Operasi yang dimulai pada pukul 20.00 ini diikuti sebanyak 10 personil, dengan rincian 7 anggota Polsek Krembangan dan 3 anggota Koramil.
Adapun sasaran operasi yaitu sejumlah warung kopi (Warkop). Diantaranya Warkop Toger Jalan Ikan Dorang, Warkop Toger Jalan Perak Barat dan Warkop Surabaya Jalan Tanjung Sadari.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Saat itu tidak ditemukan adanya pengunjung Warkop yang tidak menggunakan masker. Semua sudah mematuhi aturan protokol kesehatan.
Dalam kegiatan ini personil Polsek Krembangan hanya mengingatkan para pengunjung agar segera pulang dan istirahat di rumah guna menjaga kesehatan tubuh sehingga tidak mudah diserang virus berbahaya seperti Covid-19.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan atau penertiban masker ini rutin dilaksanakan pagi dan malam hari.
“Dengan seringnya dilakukan operasi ini kami berharap masyarakat semakin disiplin dalam memakai masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi