Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 gencar dilaksanakan Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Diantaranya seperti yang dilakukan di personil Polsek Pabean Cantikan secara mobile di Jalan Stasiun Kota, Jalan Bunguran, Jalan Dukuh, Jalan Songoyudan.
Operasi yang dimulai pada pukul 09.00 ini dipimpin Ipda Edi Oktavianus, Panit Reskrim Polsek Pabean Cantikan yang diikuti personil gabungan Polsek Pabean Cantikan dan Koramil Pabean Cantikan.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Untuk sasaran operasi adalah para pengguna jalan yang melintas. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara mobil, penarik becak dan pengendara sepeda angin.
Saat itu ditemukan 5 orang tidak menggunakan masker. Dimana 2 orang dilakukan tilang KTP dan 3 orang diberikan sanksi push up.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan atau penertiban masker dilaksanakan sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat sesuai Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan terhadap penerapan protokol kesehatan.
“Dengan terus melaksanakan kegiatan ini kami berharap masyarakat semakin disiplin memakai masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi