Seputarperak.com- Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara mobile di Jalan Sampoerna, Jalan Kalimas Barat dan Jalan Kebalen, Minggu malam, 4 Oktober 2020.
Kegiatan yang dilaksankan mulai pukul 20.30 ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Operasi ini melibatkan personil gabungan Polsek Pabean Cantikan, Koramil Pabean Cantikan dan Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan staf Kecamatan Pabean Cantikan.
Dalam kegiatan ini juga ikut serta kepala Kelurahan Krembangan Utara Bapak Wildan.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Adapun sasaran operasi yaitu para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara mobil dan pedagang keliling.
Saat itu didapatkan sebanyak 19 orang tidak menggunakan masker. Dimana 7 orang diantaranya dijatuhi sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya, 3 orang dijatuhi sanksi push up dan 1 orang diberikan sanksi mengucapkan teks Pancasila dan 8 orang diberikan sanksi teguran dan pembinaan.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan atau penertiban masker ini rutin dilaksanakan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam pemakaian masker.
“Kegiatan ini kami laksankaan setiap hari, yaitu pada pagi dan malam hari,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi