Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dilaksanakan Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di depan Pos Lantas Jalan Dupak Rukun, Senin pagi, 5 Oktober 2020.
Operasi ini adalah implementasi dari Inpres nmor 6 tahun 2020 dan Perda nomor 2 tahun 2020.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, diikuti personil gabungan 50 orang yang terdiri dari anggota Polsek Asemrowo, Satpol PP Kecamatan Asemrowo, Satpol PP Pemkot Surabaya, anggota Dishub, anggota TNI dan anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Turut hadir Danramil Tandes, Camat Asemrowo, Pasi Ops Kodim 0830/ Surabaya Utara.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Dalam kegiatan ini didapatkan sebanyak 23 orang yang melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker.
Sebanyak 18 diantaranya diberikan sanksio penyitaan KTP dan 5 orang sisanya dijatuhi sanksi sosial. Ada yang menyapu, menyanyi, termasuk tindakan fisik berupa push up.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, kegiatan ini dilaksanakan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam memakai masker.
“Anggota Satpol PP melaksanakan sidang di tempat. Untuk tilang KTP baru akan dikembalikan setelah 14 hari,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi