Seputarperak.com- Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan berupa penertiban masker, Senin malam, 5 Oktober 2020.
Kegiatan yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini dilakukan di Jalan Bunguran, Kelurahan Bongkaran.
Dalam operasi ini dilibatkan 16 personil gabungan yang terdiri dari 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 3 anggota Koramil Pabean Cantikan, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 2 anggota deteksi dini Covid-19 Kecamatan Pabean Cantikan dan 5 anggota Satgas Covid-19 Kelurahan Bongkaran serta Kelurahan Nyamplungan.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Sasaran operasi yaitu para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor dan pengendara mobil yang melintas di Jalan Bunguran.
Saat itu didapati 6 orang tidak menggunakan masker. Dimana 3 diantaranya dilakukan swab tes, 1 orang dijatuhi sanksi melafalkan teks Pancasila dan 2 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan ini akan terus dilakukan sampai masyarakat b benar-benar disiplin memakai masker.
“Masih ditemukan masyarakat yang tidak disiplin memakai masker. Karena itulah operasi terus kami lakukan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi