Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 berupa penertiban masker digelar Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Kyai Tambak Deres, depan Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak, Selasa pagi, 6 Oktober 2020.
Kegiatan yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan ini dimulai pada pukul 09.00.
Operasi ini dipimpin Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH yang diikuti personil gabungan Polsek Kenjeran, Satpol PP dan Koramil.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wadanramil Kenjeran Kapten Handy, Camat Bulak dan para Kanit Polsek Kenjeran.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Adapun sasaran operasi yakni pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara mobil dan lain-lain.
Dalam kegiatan tersebut ditemukan 24 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 8 orang diantaranya diberikan sanksi fisik berupa push up, 1 orang dijatuhi sanksi menyapu jalan, 6 orang dijatuhi sanksi mengucapkan janji akan selalu memakai masker, 4 orang dilakukan sita KTP dan 5 orang dilakukan swab tes.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Diterangkan Kapolsek Kenjeran, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan berupa penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Tujuan kami untuk mendisiplinkan masyarakat dalam pemakaian masker guna menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi