Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan berupa penertiban masker di seputaran Klenteng Mbah Ratu, Jalan Demak, Selasa pagi, 6 Oktober 2020.
Pelaksanaan operasi dimulai pukul 08.00 yang diikuti personil gabungan anggota Polsek Krembangan sebanyak 20 orang, anggota Koramil Krembangan sebanyak 7 orang, anggota Satpol PP 2 orang, anggota Linmas 3 orang dan petugas medis dari Puskesmas Krembangan sebanyak 6 orang.
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Adapun sasaran operasi yaitu para pengguna jalan yang melintas di lokasi. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda angin, pengendara sepeda motor maupun pengendara mobil.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Kegiatan ini diikuti Camat Krembangan Bapak Agus Tjahyono, S.STP, M.Si dan Mayor Chb Sukimun Danramil Krembangan serta Wakapolsek Krembangan AKP Prayitno, SH.
Saat itu ditemukan sebanyak 14 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker, yang mana 12 orang diantaranya dilakukan tilang KTP dan swab tes di lokasi dan 2 lainnya dijatuhi sanksi sosial dengan membacakan teks Pancasila.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, kegiatan operasi penertiban masker ini akan terus dilakukan selama masa Pandemi Covid-19 belum berakhir.
“Kami ingin masyarakat disiplin memakai masker, sehingga mereka terhindar dari penularan Covid-19,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi