Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 bersama instansi samping, Selasa pagi, 6 Oktober 2020.
Kegiatan operasi yang juga disebut Swab Hunter ini dilaksanakan bersama instansi samping yang dimulai pada pukul 08.00.
Operasi ini dipimpin Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus yang didampingi Danramil Semampir Mayor Inf Sumarsono.
Adapun personil yang dilibatkan dalam kegiatan yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 ini sebanyak 30 orang personil. Mereka terdiri dari anggota Polsek Semampir, anggota Koramil Semampir, pegawai Kelurahan Pegirian, pegawai Kelurahan Wonokusumo dan Satpol PP Kecamatan Semampir.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Operasi dilaksanakan di Jalan Wonokusumo depan Ruko Bahbul Madinah dengan sasaran para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda angin, pengendara sepeda motor dan mobil.
Dalam kegiatan ini ditemukan sebanyak 21 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 12 orang diantaranya dilakukan tilang KTP, orang diberikan sanksi menyapu, 8 orang diberikan sanksi fisik berupa push up.
Selain diberikan sanksi, mereka yang tidak menggunakan masker juga dilakukan swab tes untuk memastikan mereka bebas dari Covid-19.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan ini rutin dilakukan setiap hari.
“Melalui kegiatan ini kami berharap masyarakat disiplin dalam memakai masker, sehingga rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi