Seputarperak.com- Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH memimpin operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Jalan KH Mas Mansyur, Kecamatan Pabean Cantikan, Rabu pagi, 7 Oktober 2020.
Operasi yang bertujuan untuk melakukan penertiban masker ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggaran protokol kesehatan.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Hadiri Soft Launching Medical Tourism di Balai Kota Surabaya
Sasaran operasi yang dimulai pukul 08.00 ini adalah para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda angin, penarik becak, pengendara sepeda motor maupun pengendara mobil.
Kegiatan ini diikuti personil gabungan anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, anggota Polsek Pabean Cantikan, anggota Koramil Pabean Cantikan, anggota Pomal, Satpol PP dan anggota Linmas.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kabag Ops Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Dr Eko Nur Wahyudiono, SH, M.Kes dan Kapolsek Pabean Cantikan AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Berikan Piagam Penghargaan Kepada Belasan Tenaga Medis & Relawan
Saat itu didapatkan 9 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 4 diantaranya dilakukan tilang KTP dan 4 orang lainnya diantar mengikuti swab tes di Puskesmas Perak Timur. Sementara 1 orang diberikan sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Dalam kegiatan ini Kapolres juga memberikan teguran kepada para pengguna jalan yang menggunakan masker tidak sesuai aturan, seperti yang hanya menutupi bagian dagu. Mereka diingatkan agar selalu memakai masker sesuai aturan supaya terhindar dari penularan Covid-19 atau virus corona.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Selama 6 Pekan
Selain itu Kapolres juga membagikan hand sanitizer serta masker gratis kepada para penarik becak yang mangkal di sekitar lokasi.
Menurut Kapolres, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan berupa penertiban masker ini dilakukan terus menerus di wilayahnya, serta Polsek-Polsek jajaran, untuk membiasakan masyarakat disiplin memakai masker.
“Dengan masyarakat disiplin memakai masker, maka penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini akan dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi