Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan, Sabtu malam, 10 Oktober 2020 di Jalan Sultan Iskandar Muda depan Mapolsek.
Kegiatan yang digelar mulai pukul 20.00 ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Operasi ini dilakukan bersama instansi gabungan yang terdiri dari 8 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil Semampir serta 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Adapun sasaran operasi yaitu seluruh pengguna jalan yang ada. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara sepeda onthel dan pengemudi mobil.
Saat itu ditemukan sebanyak 9 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Masing-masing dijatuhi sanksi sita KTP dan dibawa untuk menjalani swab tes di Posko Terpadu Penanganan Covid-19 di Jalan Kasuari.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan ini dilaksanakan rutin setiap hari untuk mendisiplinkan masyarakat dalam memakai masker.
“Diharapkan masyarakat disiplin memakai masker, sehingga penyebaran Covid-19 atau virus corona bisa ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi