Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan berupa penertiban masker dilaksanakan Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di depan Mako Jalan Sultan Iskandar Muda, Rabu malam, 14 Oktober 2020.
Operasi yang merupakan implementai Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat ini dipimpin Ipda Munir, Panit Binmas Polsek Semampir.
Dalam kegiatan yang berlangsung mulai pukul 21.00 ini 13 personil dilibatkan. Mereka terdiri dari 5 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil Semampir dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Kegiatan ini sekaligus merupakan wujud pelaksanaan Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan sekaligus Perwali nomor 33 tahun 2020 tentang tatanan normal baru.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan yang melintas di sepanjang Jalan Sultan Iskandar Muda. Baik itu pejalan kaki, pengendara sepeda onthel, pengendara sepeda motor, penarik becak maupun pengendara mobil.
Saat itu ditemukan 5 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Mereka diberikan sanksi penyitaan KTP dan dibawa ke Posko Terpadu Covid-19 di Jalan Kasuari untuk dilakukan swab tes.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksankan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan masyarakat disiplin memakai masker, maka rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona dapat diputus. Untuk itulah masyarakat harus didisiplinkan melalui kegiatan operasi penertiban masker ini,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi