Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam wujud penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Panggung, Kelurahan Nyamplungan, Sabtu pagi, 17 Oktober 2020.
Kegiatan yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 serta Perda nomor 2 tahun 2020 ini digelar mulai pukul 09.00.
Adapun personil yang dilibatkan yakni anggota Polsek Pabean Cantikan, Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan Koramil Pabean Cantikan.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Operasi yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Endri ini menyasar para pengguna jalan dan orang-orang yang beraktifitas di sepanjang Jalan Panggung.
Dalam operasi ini ditemukan sebanyak 4 orang yang tidak menggunakan masker. Mereka dijatuhi sanksi tilang KTP dan dibawa ke Puskesmas Perak Timur untuk dilakukan swab tes guna memastikan bebas dari Covid-19.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Diungkapkan Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban ini dilakukan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan mendisiplinkan masyarakat melalui penertiban masker, kami berupaya memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi