Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk penertiban masker digelar Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di depan kantor Kelurahan Bulak, Jalan Kyai Tambak Deres, Senin pagi, 19 Oktober 2020.
Kegiatan yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan ini dimulai pada pukul 08.00.
Operasi ini diikuti personil gabungan anggota Posek Kenjeran, Koramil Kenjeran, Satpol PP Kecamatan Kenjeran, Satgas Linmas dan Satgas Wisata.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Sasaran operasi yaitu para pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor yang melintas di depan kantor Kelurahan Bulak.
Saat itu didapatkan sebanyak 19 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 9 diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 10 lainya dijatuhi sanksi sosial dengan cara melafalkan teks Pancasila.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap pagi dan malam hari.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Karena hanya dengan kedisiplinan, terutama memakai masker, penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi