Seputarperak.com- Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk penertiban masker, Rabu pagi, 28 Oktober 2020.
Kegiatan ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Penertiban masker ini digelar di depan Pospol, Jalan Dupak Rukun, yang dimulai pada pukul 08.00.
Operasi ini diikuti 22 personil Polres Pelabuhan Tanjung Perak termasuk anggota Polwan dan anggota Polsek Asemrowo.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Selain itu juga ikut serta 1 anggota Koramil Tandes, 15 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo, 3 anggota Dishub dan 2 anggota Linmas.
Dalam kegiatan yang dipimpin oleh Iptu Sunarto, Kanit Turjawali Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, semua pengguna jalan diperiksa. Termasuk para penumpang angkutan umum seperti bus yang melintas di depan Pospol Jalan Dupak Rukun.
Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker dijatuhi sanksi fisik dan ada pula yang diberikan sanksi administratif seperti tilang KTP atau sanksi sosial.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Diterangkan Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anggi Saputra Ibrahim, SH, S.I.K, MH, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Tujuan operasi ini adalah untuk membiasakan masyarakat disiplin dalam menggunakan masker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat dicegah dan dihentikan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi