Seputarperak.com- Upaya menekan penyebaran Covid-19 terus dilakukan Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan berbagai cara. Seperti melalui himbauan penerapan protokol kesehatan ataupun melului operasi yustisi protokol kesehatan.
Seperti halnya yang dilakukan Polsek Asemrowo bersama instansi samping di Jalan Asem Raya depan Mapolsek, Jumat pagi, 30 Oktober 2020.
Kegiatan yang dipimpin Iptu Rossa, Kanit Binmas Polsek Asemrowo ini diikuti sebanyak 10 personil. Masing-masing terdiri dari 6 anggota Polsek Asemrowo, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 1 anggota Linmas Kelurahan Asemrowo.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Operasi yustisi dalam bentuk penertiban masker ini dimulai pada pukul 08.20 dengan sasaran para pengguna jalan.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 8 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 2 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 6 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
“Diharapkan dengan seringnya dilakukan operasi ini masyarakat semakin disiplin menggunakan masker, sehingga rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi