Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam wujud operasi penertiban masker dilakukan Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping di Pasar Kalianak, Jalan Kalianak Timur, Kelurahan Morokrembangan, Minggu pagi, 1 Nopember 2020.
Kegiatan ini dilakukan mulai pukul 09.00 yang diikuti sebanyak 8 personil. Mereka terdiri dari 5 anggota Polsek Krembangan dan 3 anggota Koramil Krembangan.
Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Sasaran kegiatan ini adalah para pedagang dan pengunjung pasar, serta pengendara kendaraan bermotor yang melintas di lokasi.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Dalam kegiatan ini tidak ditemukan adanya orang yang tidak menggunakan masker. Semuanya sudah mematuhi protokol kesehatan.
Para personil Polsek Krembangan selanjutnya menyampaikan pesan-pesan kepada para pengunjung dan pedagang, agar selalu ingat 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak) untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, kegiatan operasi penertiban masker ini dilakukan setiap pagi dan malam hari.
“Dengan adanya operasi ini kami harapkan masyarakat menjadi disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covdi-19 dapat dihentikan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi