Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk operasi penertiban masker digelar Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Stasiun Kota, depan Mapolsek Pabean Cantikan, Kamis pagi, 5 Nopember 2020.
Operasi yang berlangsung mulai pukul 08.00 ini diikuti anggota Polsek Pabean Cantikan dan instansi samping.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Pelaksanaan operasi ini diikuti 13 personil Polres Pelabuhan Tanjung Perak, termasuk anggota Polwan.
Saat itu operasi dipimpin oleh Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH yang disertai 19 anggota Polsek Pabean Cantikan, 6 anggota Koramil Pabean Cantikan, 2 anggota Pomal, 15 anggota Satpol PP Pemkot Surabaya serta 4 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Kegiatan ini juga diikuti Mayor Inf Hery Susanto selaku Danramil Pabean Cantikan dan Camat Pabean Cantikan Bapak Dewanto Legowo S.Sos.
Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor dan pengendara mobil.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 15 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 10 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP, 2 orang dilakukan swab tes di Puskesmas Perak Timur dan 3 orang diberikan sanksi fisik berupa push up.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anggi Saputra Ibrahim, SH, S.I.K, MH, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Kami terus berusaha mendisiplinkan masyarakat dalam memakai masker. Karena kedisiplinan memakai masker merupakan salah satu yang dapat menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi