Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam wujud penertiban masker digelar Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping di Jalan Wiratno, Kecamatan Bulak, Jumat pagi, 6 Oktober 2020.
Operasi penertiban masker ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Dalam kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 ini 13 personil Polres Pelabuhan Tanjung Perak dilibatkan. Termasuk sejumlah anggota Polwan.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Selain itu juga ikut serta 15 personil Polsek Kenjeran, 2 anggota Pomal, 1 anggota Koramil Kenjeran, 20 anggota Satpol PP dan 2 anggota Linmas.
Saat itu selain melakukan penertiban masker, juga disampaikan himbauan protokol kesehatan oleh anggota Polwan Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada para pengguna jalan.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anggi Saputra Ibrahim, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Melalui operasi ini diharapkan masyarakat semakin disiplin dalam memakai masker, sehingga rantai penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi