Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker terus dilakukan Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Salah satunya seperti yang dilakukan personil Polsek Kenjeran bersama instansi samping, Sabtu pagi, 7 Nopember 2020 di depan Puskesmas Kenjeran, Jalan Tambak Deres.
Razia masker ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 atau virus corona serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Dalam razia yang digelar mulai pukul 09.00 ini 9 personil Polsek Kenjeran dilibatkan. Selain itu juga 2 anggota Koramil Kenjeran, 9 anggota Satpol PP Kecamatan Bulak, 4 anggota Linmas dan 2 anggota Deteksi Dini Covid-19 Kecamatan Bulak.
Saat itu didapati sebanyak 12 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Mereka kemudian dibawa ke dalam Puskesmas untuk menjalani swab tes guna memastikan bebas dari Covid-19.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan razia masker ini dilaksanakan rutin setiap hari untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Harapan kami dengan rajin melaksanakan razia masker, masyarakat menjadi disiplin dalam menggunakan masker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan bahkan dihentikan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi