Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan digelar Polres Pelabuhan Tanjung perak dan personil gabungan di Jalan Tanjungsari, Kecamatan Asemrowo, Sabtu pagi, 14 Nopember 2020.
Kegiatan yang dilaksanakan dalam wujud razia masker ini dimulai pukul 08.10, dipimpin oleh Kapolsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hari Kurniawan.
Razia masker ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan yang melintas di Jalan Tanjungsari. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara sepeda onthel, penarik becak maupun pengendara mobil.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 15 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polsek Asemrowo, termasuk personil Polwan.
Selain itu juga ada 4 anggota Koramil, 9 anggota Satpol PP Pemkot Surabaya, 6 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 1 anggota Linmas Kelurahan Asemrowo.
Saat itu didapati sebanyak 35 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 19 orang diantaranya dijatuhi sanksi sita KTP dan 16 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anggi Saputra Ibrahim, SH, S.I.K, kegiatan razia masker ini rutin digelar setiap pagi dan malam hari.
“Melalui kegiatan ini kami berharap masyarakat semakin disiplin menggunakan masker, sehingga rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi