Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk operasi penertiban masker digelar Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Sabtu malam, 21 Nopember 2020.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 21.30 ini dipimpin Kapolsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Esti Setija Oetami, SH.
Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan dan orang-orang yang beraktifitas di bawah Jembatan Suramadu.
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Dalam kegiatan ini juga hadir Kabag Ops Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Eko Nur Wahyudiono serta Kasubag Proggar Bagren Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Akhmad Junaidi.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari anggoa Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polsek Kenjeran, anggota Satpol PP Pemkot Suraya dan Koramil.
Saat itu didapat sebanyak 7 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi fisik dan sanksi sosial, diikuti penyitaan KTP.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anggi Saputra Ibrahim, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap pagi dan malam hari.
“Lewat kegiatan ini kami harapkan masyarakat disiplin menggunakan masker, sehingga penyebaran Covid-19 bisa dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi