Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam wujud operasi penertiban masker digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu malam, 22 Nopember 2020 di Jalan Asem Raya.
Kegiatan yang berlangsung di depan Mapolsek Asemrowo ini dimulai pada pukul 19.30 dan dilakukan bersama instansi samping.
Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
Adapun personil yang dilibatkan sebanyak 8 orang yang masing-masing terdiri dari 6 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 1 anggota Linmas Kelurahan Asemrowo.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Saat itu didapati sebanyak 8 orang yang tidak menggunakan masker dan memakai masker dengan posisi tidak pada tempatnya.
Masing-masing 2 diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 6 orang lainnya dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Diungkapkan Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap pagi dan malam hari.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk mendisiplinkan masyarakat dalam penggunaan masker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi