Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk operasi penertiban masker digelar Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama gabungan instansi samping, Rabu pagi, 25 Nopember 2020 di Jalan KH Mas Mansyur, depan Hotel Quds Royal.
Operasi penertiban masker ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 ini diikuti 13 anggota Polres, termasuk personil Polwan, 10 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil Semampir dan 20 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Pelaksanaan operasi ini dipimpin Wakapolsek Semampir Iptu Sentot Sumadi dan diikuti Kanit Intelkam Polsek Semampir AKP Urip Budi.
Saat itu sasaran operasi yakni para pengguna jalan, baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara mobil, pengendara sepeda onthel dan lain-lain.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Diterangkan Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anggi Saputra Ibrahim, SH, S.I.K, MH, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan sebagi upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin menggunakan masker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat diputus,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi