Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam wujud operasi penertiban masker dilaksanakan Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di akses Jembatan Suramadu, Jalan HM Noer, Kamis pagi, 26 Nopember 2020.
Operasi penertiban masker ini dilaksanakan mulai pukul 09.00 dengan sasaran para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara mobil sampai penumpang angkutan umum.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Untuk personil yang dilibatkan dalam kegiatan ini yaitu sebanyak 18 orang, dengan rincian 6 anggota Polsek Kenjeran, 10 orang anggota Satpol PP, 1 anggota Linmas dan Kasi Trantib Kecamatan Kenjeran.
Saat itu didapati sebanyak 12 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing langsung dibawa ke Puskesmas Tanah Kali (Takal) Kedinding, untuk dilakukan swab tes guna memastikan bebas Covid-19.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari agar masyarakat terbiasa disiplin memakai masker.
“Harapan kami dengan masyarakat disiplin, rantai penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi