Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk penertiban masker digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Asem Raya, Sabtu malam, 28 Nopember 2020.
Kegiatan yang dilaksanakan di depan Mapolsek Asemrowo ini diikuti instansi samping yang dimulai pada pukul 21.30.
Penertiban masker ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Adapun personil yang dilibatkan sebanyak 8 orang anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 1 anggota Linmas dengan mengambil sasaran para pengguna jalan.
Saat itu didapati sebanyak 13 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 2 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 11 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari agar masyarakat terbiasa disiplin memakai masker.
“Jika masyarakat disiplin maka rantai penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi