Seputarperak.com- Operasi yustisi penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam wujud operasi penertiban masker dilaksanakan Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Pasar Kalianak, Jalan Kalianak Timur, Minggu pagi, 29 Nopember 2020.
Kegiatan ini dilakanakan secara mobile bersama anggota Koramil yang dimulai pada pukul 09.00.
Adapun personil yang dilibatkan sebanyak 7 orang dengan rincian 5 anggota Polsek Krembangan dan 2 anggota Koramil Krembangan.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Dalam operasi ini tidak ditemukan adanya orang yang tidak menggunakan masker. Semua sudah mematuhi protokol kesehatan. Baik pedagang, pengunjung maupun pengguna jalan.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap pagi dan malam hari sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Kami ingin masyarakat disiplin menggunakan masker, karena hal ini merupakan salah satu kunci untuk menghentikan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi