Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker dilaksanakan Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa pagi, 1 Desember 2020.
Kegiatan yang dilaksanakan bersama instansi samping ini digelar di Pasar Krempyeng, Jalan Kalianyar Kulon yang dimulai pada pukul 08.30.
Razia masker ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Saat itu razia dipimpin langsung Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, yang diikuti 6 anggota Polsek Pabean Cantikan, 4 anggota Koramil Pabean Cantikan, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 2 anggota Linmas Kelurahan Bongkaran.
Adapun hasil razia didapati sebanyak 10 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing langsung dibawa ke Balai RW 07 untuk dilakukan swab tes oleh petugas Puskesmas.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, kegiatan razia masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin memakai masker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi