Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk penertiban masker dilakukan Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Rabu pagi, 2 Desember 2020.
Operasi ini dilaksanakan di depan Puskesmas Tambak Wedi, Jalan Tambak Wedi Baru yang dimulai pada pukul 08.00.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari beberapa anggota Polsek Kenjeran yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Suryadi, Kasi Kesra Kecamatan Kenjeran Bapak Adang, 6 anggota Satpol PP, gabungan staf Kelurahan Tambak Wedi dan petugas Puskesmas Tambak Wedi.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 15 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dilakukan swab tes di Puskesmas Tambak Wedi.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menggunakan masker.
“Lewat pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protoko kesehatan, termasuk pemakaian masker, kami berupaya menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi