Seputarperak.com- Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker bersama instansi samping, Selasa pagi, 8 Desember 2020.
Kegiatan ini dipimpin Kapolsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K yang digelar di Jalan Waspada mulai pukul 08.30.
Razia masker ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 13 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak termasuk personil Polwan, 11 anggota Polsek Pabean Cantikan, 13 anggota Satpol PP Pemkot Surabaya, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 5 anggota Satpo PP Propinsi Jatim, 2 anggota tim Deteksi Dini Covid-19 Kecamatan Pabean Cantikan, 5 anggota Koramil dan 4 tim medis dai Puskesmas Perak Timur untuk melaksanakan swab di tempat.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Dalam pelaksanaan razia masker ini didapati sebanyak 35 orang yang tidak menggunakan masker. Saat itu 7 orang diberikan sanksi fisik berupa push up dan 21 orang dilakukan swab tes di tempat.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker rutin dilakukan setiap hari.
“Kami berupaya mendisiplinkan masyarakat menggunakan masker agar penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi