Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan pencegah Covid-19 dilakukan Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Jumat malam, 18 Desember 2020.
Kegiatan dalam bentuk operasi penertiban masker ini digelar di Jalan Asem Raya depan Mapolsek Asemrowo, yang dimulai pada pukul 20.30.
Adapun personil yang dilibatkan dalam operasi ini terdiri dari 7 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 2 anggota Linmas.
Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 10 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker dan tidak memakai masker dengan benar.
Masing-masing 3 orang diantaranya dilakukan penyitaan KTP dan 7 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up atau skot jam.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini dilakukan rutin setiap hari sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Lewat kegiatan ini kami berharap masyarakat disiplin menggunakan masker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi