Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam wujud operasi penertiban masker dilakukan Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Sabtu malam, 19 Desember 2020.
Operasi ini dilakukan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 mengenai pendisiplinan mayarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Kegiatan ini dilaksanakan di Jalan Tambak Asri, depan Balai RW 06, Kelurahan Morokrembangan yang dimulai pada pukul 19.30.
Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara sepeda onthel dan lain-lain.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Saat itu personil yang dilibatkan terdiri dari 7 anggota Polsek Krembangan, 3 anggota Koramil Krembangan, 6 anggota Satpol PP dan 3 anggota Linmas.
Dalam kegiatan ini 11 orang didapati tidak menggunakan masker dan tidak memakai masker dengan benar.
Masing-masing 6 orang diantaranya diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 5 orang lainnya dilakukan swab di tempat.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi penertiban masker dilakukan rutin setiap pagi dan malam hari untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker.
“Dengan masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan termasuk memakai masker, maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi