Polres Tanjung Perak Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Surat Keterangan Rapid Tes Palsu

avatar seputarperak.com

Seputarperak.com- Unit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus surat keterangan rapid tes palsu, untuk orang-orang yang hendak melakukan perjalanan ke luar pulau menggunakan jasa kapal laut.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin sore, 21 Desember 2020, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum menyampaikan terkait penangkapan tiga orang laki-laki yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus surat keterangan rapid tes palsu.

Baca Juga: Pasangan Kekasih, Pengedar Sabu Jaringan Malaysia Diringkus Polda Jatim

Masing-masing dari ketiga tersangka tersebut berinisial MR (55), BS (35) dan SH (46). Mereka memiliki peran yang berbeda-beda.

MR selaku pemilik travel atau penjual tiket, SH selaku calo tiket dan BS selaku penyedia surat keterangan rapid tes palsu yang berprofesi sebagai perawat di sebuah Puskesmas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Modus yang digunakan yaitu menawarkan surat keterangan rapid tes yang merupakan syarat wajib bagi seseorang untuk masuk ke pulau tujuan. Seperti Papua, Kalimantan dan Sulawesi.

Untuk memperoleh surat keterangan rapid tes palsu ini setiap orang dimintai uang sebesar Rp 100 ribu.

Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Selama 6 Pekan

“Kami mengumpulkan uang hasil penjualan surat keterangan rapid tes palsu ini dengan nilai total Rp. 5.790.000. jika rata-rata harga satu suratnya Rp 100 ribu, berarti sudah puluhan kali para tersangka melakukan aksinya. Apalagi mereka juga bilang uang yang kami sita ini sebagian sudah mereka belanjakan. Jadi, pastinya lebih dari banyak lagi sebenarnya yang mereka dapat,” ujar Kapolres yang didampingi Wakapolres Kompol Anggi Saputra Ibrahim, SH, S.I.K, MH dan Kasat Reskrim Iptu M Gananta, S.I.K, M.Si.

Padahal lazimnya untuk mendapatkan surat keterangan rapid tes yaitu dengan melakukan pemeriksaan darah.

Sementara para tersangka menjual surat tersebut tanpa melalui protokol kesehatan yang semestinya melalui pengambilan sampel darah.

Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Selama 6 Pekan

“Dalam artian bisa jadi ada orang yang positif Covid-19, tapi bisa lolos ke sampai ke luar pulau sehingga mereka sangat berpotensi menyebarkan virus itu kepada orang lain,” terang Kapolres.

Saat ini masih terus dilakukan pengembangan penyelidikan untuk mencari tahu kemungkinan adanya orang-orang lain yang terlibat.

“Kemungkinan itu ada, karena surat keterangan ini blankonya asli. Kita selidiki bagaimana dan dari mana tersangka mendapatkannya. Khususnya tersangka BS yang bekerja sebagai tenaga honorer perawat Puskesmas ini. Untuk sekarang belum bisa disimpulkan. Dan untuk pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat,” jelasnya. (hum)

Editor : Redaksi

seputarperak.com horizontal

Berita Lainnya

seputarperak.com horizontal