Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Panggung, Selasa malam, 22 Desember 2020.
Razia ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 20.30 ini mengambil sasaran para pejalan kaki, pengendara sepeda angin dan pengendara sepeda motor.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 6 anggota Polsek Pabean Cantikan, 3 anggota Koramil Pabean Cantikan, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 2 anggota Linmas.
Dalam razia ini didapati sebanyak 5 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 4 diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 1 orang dijatuhi sanksi sosial.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan razia masker dilaksanakan rutin setiap hari dengan tujuan untuk membiasakan masyarakat disiplin memakai masker.
“Dengan masyarakat disiplin bermasker diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Pabean Cantikan ini,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi