Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk operasi penertiban masker digelar Polsek Semampir bersama instansi samping di Jalan KH Mas Mansyur, Selasa pagi, 5 Januari 2021.
Operasi penertiban masker ini dilaksanakan mulai pukul 08.30 dengan mengambil sasaran para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara sepeda onthel, pengendara mobil dan penarik becak.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 8 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil Semampir serta 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Kegiatan ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 10 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 2 diantaranya dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila dan 8 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, komitmen telah dibangun pihaknya dengan instansi samping untuk bersama-sama menekan penyebaran Covid-19.
“Salah satu upaya menekan penyebaran Covid-19 tersebut adalah dengan melaksanakan operasi penertiban masker ini,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi