Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker dilakukan Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu malam, 6 Januari 2021 di sejumlah warung kopi (Warkop) dan cafe di wilayah Kelurahan Perak Barat.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 20.00 ini diikuti anggota Koramil Krembangan dengan total personil keseluruhan sebanyak 5 orang. Masing-masing yakni 4 anggota Polsek Krembangan dan 1 anggota Koramil Krembangan.
Razia masker ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Saat itu sejumlah Warkop dan cafe didatangi dan ditemukan satu orang yang tidak menggunakan masker.
Dia diberikan sanksi teguran dan selanjutnya dipasangkan masker gratis sambil diingatkan agar selalu menggunakan masker saat berada di luar rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Diungkapkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan razia masker ini dilakukan rutin setiap hari untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menggunakan masker.
“Jika masyarakat disiplin menggunakan masker, maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi